AKBP Heri Supriawan juga menuturkan, dari keterangan tersangka, awalnya ia membakar lahan miliknya itu untuk dibersihkan yang nantinya akan ditanami bibit kelapa sawit.
BACA JUGA:Ini Jadwal Deklarasi HAR-Guntur, Koalisi NasDem dan PDIP Siapkan Pasangan Calon Wali Kota Jambi
Sementara itu, dari hasil oleh TKP, anggota mengamankan beberapa barang bukti, seperti beberapa batang bibit kelapa sawit yang terbakar, puntung kayu yang terbakar, satu buah korek api gas warna merah dan tiga batang besi sisa dari alat semprot rumput yang juga ikut terbakar.
"Dengan beberapa barang bukti yang diamankan dan juga dari keterangan tersangka, diketahui jika tersangka dengan sengaja telah membuka lahan miliknya dengan cara dibakar, untuk nantinya akan ditanami bibit kelapa sawit," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Juncto Pasal 56 ayat (1), undang-undang Nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan.
"Untuk ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 Miliar," ungkapnya.
BACA JUGA:Raih UHC Award Kategori Madya, Ini Kata Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih
BACA JUGA:Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Bangun Poskamling di Desa Suka Maju
Dalam kesempatan ini AKBP Heri Supriawan juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuka atau membersihkan hutan dan lahan, jangan dengan cara dibakar.
"Sebab, jika membuka atau membersihkan hutan dan lahan dengan cara dibakar, ada sanksi pidana yang akan menjerat pelakunya," pungkasnya.