MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Tanjab Timur, terus menjadi atensi.
Bahkan, beberapa orang sudah diamankan dalam kasus karhutla di Tanjab Timur ini. Guna memberikan efek jera dan juga sebagai bukti jika penanganan kasus ini sangatlah serius.
Baru-baru ini, polisi mengamankan seorang warga Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur, bernama Wiyono.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, dan Kapolsek Mendahara, AKP M Rafisal, dalam konferensi persnya, Jumat 9 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pilwako Jambi 2024 Makin Seru, PDIP Resmi Usung HAR-Guntur
Tersangka diamankan pihak Kepolisian setelah terlibat dalam kasus Karhutla yang terjadi Dusun Idaman, Desa Bakti Idaman, Kecamatan Mendahara, pada tanggal 24 Juli 2024.
"Lokasi Karhutla itu awalnya muncul di lahan milik tersangka, yang memilki luas sekitar 2 hektar. Kemudian api tersebut terus menjalar ke lahan lainnya, sehingga menyebabkan ada sekitar 7 hektar lahan dilokasi tersebut yang terbakar," ucapnya.
Pada saat munculnya kasus Karhutla di lokasi tersebut, anggota Kepolisian bersama instansi terkait lainnya dan juga masyarakat setempat berupaya memadamkan api.
Setelah api yang membakar lahan tersebut berhasil kendalikan, pihak kepolisian mendapat informasi dari warga setempat jika awalnya mereka melihat Wiyono tengah melakukan pembersihan atau membuka lahan di tanah miliknya.
BACA JUGA:Merangin Siaga Darurat Karhutla, Ada 103 Hotspot Terpantau Dalam Sepekan
BACA JUGA:Wujudkan Transisi Energi, PLN dan CT Corp Jalin Kerja Sama Kembangkan Energi Hijau
"Dan dari keterangan warga juga, api awalnya muncul di lokasi lahan milik tersangka. Dan muncul dugaan, jika Wiyono yang menjadi penyebab munculnya api yang membakar lahan di lokasi tersebut," ujar Kapolres Tanjab Timur ini.
Dirinya juga menjelaskan, aparat kepolisian sempat mencari tau keberadaan tersangka yang sempat kabur beberapa hari usai terjadi kasus Karhutla tersebut.
"Lalu, pada tanggal 8 Agustus 2024, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mendahara, dan selanjutnya diamankan di Mapolres Tanjab Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.