JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang mengusung tema "Nusantara Baru Indonesia Maju", Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyelenggarakan kegiatan "Pemberian Remisi Umum Tahun 2024" bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di seluruh Lapas, LPKA, dan Rutan di Indonesia.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, kedisiplinan, serta kontribusi positif selama mengikuti program pembinaan.
Pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di Provinsi Jambi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham menyelenggarakan upacara "Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024".
BACA JUGA:Daftar Harga HP Samsung Galaxy A Series di Bulan Agustus 2024, Ada A15 dan A55 5G
BACA JUGA:Canda Menko Airlangga di Tengah Konferensi Pers: Awas, Jangan Berdiri, Nanti Kursi Anda Hilang
Acara ini dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, M. Adnan, yang didampingi oleh para Kepala Divisi serta Pejabat Struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil M. Adnan mengumumkan bahwa sebanyak 3.636 narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan remisi umum.
Dari jumlah tersebut, 3.610 narapidana menerima Remisi Umum I, sementara 26 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Xiaomi Poco F4 Terbaru di Bulan Juli 2024, Baterai Kapasitas 4500 mAh
BACA JUGA:Waduh, Stok Emas Antam Kosong, Ternyata Ini Penyebabnya
Narapidana yang mendapatkan remisi tersebar di 11 Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Jambi.
Selain itu, terdapat 30 anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana, dengan rincian 28 orang menerima Remisi Umum I dan 2 orang menerima Remisi Umum II.
Pemberian remisi ini bukanlah sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi atas usaha keras warga binaan dalam mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan secara terstruktur dan terukur oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.