JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan atau lebih dikenal kasus kopi sianida yang sempat mengguncang Indonesia, resmi bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengumumkan keputusan terhadap Jessica Wongso ini, mengakhiri perjalanan panjang kasus kopi sianida yang menarik perhatian publik sejak tahun 2016.
"Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, tentang akhir kasus kopi sianida ini.
Pembebasan bersyarat terhadap Jessica Wongso ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
BACA JUGA:KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum PWI Periode 2023-2028
BACA JUGA:Bank Jambi Peringati HUT RI ke-79
Meskipun bebas, Jessica masih memiliki kewajiban untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032, memastikan bahwa ia tetap di bawah pengawasan hingga waktu yang ditentukan.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," jelas Deddy.
Jessica mulai menjalani hukuman penjara pada 30 Juni 2016 setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Kasus ini terjadi pada 6 Januari 2016, ketika Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
BACA JUGA:Di Rimbo Bujang, Panggung Kehormatan Kegiatan Pawai HUT RI Ambruk, Mobil yang Menabrak Kabur
BACA JUGA:BPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima
Kasus ini menjadi sorotan karena berbagai kejanggalan yang muncul selama persidangan, memicu perdebatan luas di masyarakat.
Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.
Selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica dikenal berkelakuan baik dan memperoleh total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari, yang membantunya mendapatkan hak pembebasan bersyarat.