4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana dan anak pidana yang bersangkutan;
5. Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
BACA JUGA:Rutin Konsumsi 5 Buah Ini Agar Jantung Selalu Sehat
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-79, Sinsen Gelar Upacara dan Lomba Seru untuk Karyawan
6. Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
7. Surat pernyataan dari narapidana dan anak pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan :
- Narapidana dan anak pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
-Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.