Tak hanya itu, pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberi motivasi dan kesempatan ke narapidana guna mendapat kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan saat berbaur dengan masyarakat.
Ketentuan pembebasan bersyarat
Narapidana yang akan menerima pembebasan bersyarat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
BACA JUGA:Ini Pesan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kemas Alfarabi pada HUT ke-79 RI
BACA JUGA:Sukses Gelar Upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Ini Harapan Pj Wali Kota Jambi
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
5. Bagi anak negara : pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
Narapidana yang akan menerima pembebasan bersyarat ini juga harus melampirkan sejumlah dokumen, yakni:
BACA JUGA:Jika Indonesia Rutin Rayakan HUT, Ini 6 Negara yang Tak Pernah Merayakan Hari Kemerdekaan
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.
3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh kepala Bapas;