Di kawasan Kecamatan Muarasabak Timur, sabu tersebut diletakkannya di suatu tempat.
Kemudian tersangka mengirim foto tempat ia meletakkan sabu tersebut ke bandar yang mengendalikannya.
Setelah itu, seseorang nantinya akan mengambil barang tersebut.
BACA JUGA:Akhir Perjalanan Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat
BACA JUGA:Alfin Terima Rekomendasi PKB Jadi Calon Wali Kota Sungai Penuh
Ini kali kedua tersangka melakukan aksinya.
Pada bulan Juli 2024, tersangka juga sudah mengambil barang yang sama di Kota Jambi dan dibawanya ke Kabupaten Tanjab Timur.
Setiap berhasil mengantarkan pesanan sabu tersebut, tersangka SP ini memperoleh upah Rp 1,5 juta yang dikirim bandarnya melalui aplikasi Dana.
"Jadi antara bandar yang mengendalikan kurir yang kita amankan ini dan juga orang yang nantinya mengambil sabu tersebut, mereka tidak pernah tatap muka, komunikasinya hanya melalu handphone," jelasnya.
BACA JUGA:Harga Sawit di Jambi Turun, Simak Rinciannya di Sini
BACA JUGA:Aktivitas Seru Ribuan Bikers Honda PCX Sambut Hari Kemerdekaan di Seluruh Indonesia
Karena tersangka masih berstatus di bawah umur, pihak Satres Narkoba Polres Tanjab Timur juga telah menyurati pihak Bapas Provinsi Jambi.
"Nantinya, rangkai proses pemeriksaan terhadap tersangka juga akan didampingi oleh orang tua dan pihak Bapas," pungkasnya.