MUARASABAK,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Petugas gabugan melakukan razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak dan menggeledah sejumlah kamar tahanan serta memeriksa barang milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu 21 Agustus 2024 pagi.
Kegiatan ini sendiri diikuti oleh petugas dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, pegawai Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Kejari, TNI, Polri dan BNNK Tanjab Timur.
Lili, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Ham Provinsi Jambi, saat diwawancarai usai kegiatan ini mengatakan, untuk kemajuan Lapas, ada tiga poin yang harus diterapkan.
Pertama, deteksi dini kondisi di dalam Lapas. Kedua, jalin sinergi yang baik antar sesama APH. Dan yang ketiga, berantas narkoba di Lapas.
BACA JUGA:Rivan Purwantono: Tema HUT ke-79 RI
"Alhamdulillah, tadi dari hasil razia tidak ditemukan barang-barang terlarang yang membahayakan. Meski ada sejumlah barang yang diamankan karena tidak boleh ada di kamar tahanan," ucapnya.
Dirinya berharap, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak bisa aman, kondusif dan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada WBP.
"Saat ini, dengan jumlah WBP yang banyak, kami masih kekurangan personel di Lapas. Tapi dengan jumlah personel yang terbatas, itu bukan menjadi kendala buat kami untuk lebih memaksimalkan kinerja yang ada," harapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Dwi Hartono, dalam keterangannya menyampaikan, dari hasil razia kali ini, ada sejumlah barang yang diamankan oleh petugas dari dalam kamar tahanan.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Terbaru Xiaomi 14 Ultra di Bulan Agustus 2024
Dimana, barang-barang yang diamankan tersebut dilarang dimiliki oleh WBP selama di dalam Lapas.
Diantara, gunting, korek api, botol parfum, alat cukur, sendok, piring kaca, terminal listrik, batu baterai dan hanger pakaian.
"Nantinya akan kita tindaklanjuti, bagaimana barang-barang ini bisa masuk ke dalam Lapas," ujarnya.