JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024, ternyata tak hanya terjadi di Kota Jambi saja.
Jika di Kota Jambi ada 6 camat dan 1 lurah yang dilaporkan Bawaslu ke KASN, di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Tanjab Barat juga terjadi pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024.
Ini merupakan bentuk gencarnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak 2024.
Bawaslu Provinsi Jambi telah melaporkan 1 kepala desa di Kota Sungai Penuh, serta ASN di Kabupaten Tanjab Barat. Laporan ini disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA:BPIP Apresiasi Dukungan Bank Mandiri untuk Paskibraka 2024
Pelanggaran di Berbagai Daerah: Temuan Bawaslu
Dari hasil pengawasan, Bawaslu Provinsi Jambi mengidentifikasi pelanggaran netralitas ASN di empat kabupaten/kota.
Salah satu kasus yang mencuat adalah keterlibatan 1 kepala desa di Sungai Penuh, yang diduga melanggar netralitas dengan mendekatkan diri kepada partai politik.
Selain itu, ASN di Kabupaten Tanjab Barat juga dilaporkan terlibat dalam kegiatan politik yang melanggar aturan.
Namun, yang paling mencolok adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 6 camat dan 1 lurah di Kota Jambi.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Oppo Reno 8 5G di Bulan Agustus 2024
BACA JUGA:Apresiasi Pelanggan Dengan TelkomselPoin, Dapatkan Manfaat Lebih Dari Penggunaan Produk Telkomsel
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, menegaskan bahwa semua kasus ini telah dilaporkan ke KASN untuk penjatuhan sanksi yang sesuai. “Pelanggaran-pelanggaran ini sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Keterlibatan ASN dalam Politik: Masalah Serius yang Harus Ditindak