JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara resmi mengumumkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal.
Sebelum pengesahan RUU Pilkada batal, awalnya DPR akan melakukan pengesahan dalam Rapat Paripurna pada Kamis 22 Agustus 2024.
Pengesahan RUU Pilkada batal ini datang di tengah meningkatnya tekanan dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut DPR untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," tulis Dasco melalui akun media sosial X.
BACA JUGA:3 Hari Berturut-turut, Orang Misterius Masih Suplai Air Bersih ke Desa Sarang Burung di Muaro Jambi
Ia menambahkan bahwa saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus mendatang, aturan yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Tekanan Publik yang Membuahkan Hasil
Pembatalan pengesahan ini terjadi setelah demonstrasi besar-besaran di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, yang diorganisir oleh Partai Buruh dan berbagai kelompok masyarakat sipil.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan "Peringatan Darurat Indonesia," yang viral di media sosial sebagai tanggapan atas manuver DPR yang dianggap mengabaikan keputusan MK.
Demonstrasi ini menunjukkan betapa kuatnya tekanan publik terhadap DPR untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang adil dan transparan.
BACA JUGA:Pemkab Tanjabtim Target Lahirkan Atlet Tembak Berkualitas
BACA JUGA:Minamas Plantation Perkuat Kemampuan Penanganan Karhutla di Muaro Jambi
Dinamika di Balik Revisi UU Pilkada
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyetujui revisi UU Pilkada dalam sebuah rapat pada Selasa, dengan dukungan dari delapan dari sembilan fraksi di DPR.