JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mendaftar Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS memerlukan persiapan matang, terutama dalam hal dokumen-dokumen yang diperlukan.
Agar proses pendaftaran CPNS berjalan lancar, calon pelamar harus memastikan bahwa semua dokumen yang diminta telah dipersiapkan dengan baik.
Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan sebelum mendaftar CPNS ke instansi yang dituju:
1. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah dokumen penting yang berisi data diri dan anggota keluarga. Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi identitas dan kependudukan calon pelamar.
BACA JUGA:Simak! Ini Alur Pendaftaran Seleksi CPSN 2024 yang Harus Diketahui
BACA JUGA:Heboh Judi Togel di Kota Jambi Masih Marak, Ini Penjelasan Polda Jambi
Pastikan data dalam KK sudah sesuai dan tidak ada kesalahan sebelum melakukan pendaftaran.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
KTP adalah bukti sah identitas sebagai warga negara. Jika calon pelamar belum memiliki KTP atau sedang dalam proses penggantian, Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat digunakan sebagai pengganti.
Pastikan data pada KTP atau surat keterangan ini sesuai dengan data yang tertera pada dokumen lainnya.
3. Ijazah
Ijazah adalah bukti kelulusan dari jenjang pendidikan terakhir yang telah diselesaikan. Dokumen ini diperlukan untuk menunjukkan kualifikasi akademik yang dimiliki.
BACA JUGA:Tingkatkan Bidang Pendidikan, Pemkab Muaro Jambi Lakukan MoU dengan Universitas Muhammadiyah
BACA JUGA:Akselerasi Transisi Energi, PLN Jalin Kolaborasi dengan Japan Bank for International Cooperation