MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masih ingat dengan kasus mayat tanpa kepala di Bungo, beberapa waktu lalu.
Setelah menangkap tersangka pelaku mayat tanpa kepala, kali ini Satreskrim Polres Bungo melakukan rekonstruksi untuk memperjelas bagaimana pelaku melakukan pembunuhan itu.
Rekonstruksi kasus mayat tanpa kepala di Bungo ini, dilaksanakan di Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jumat 23 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, korban adalah Fahman (30), warga Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal.
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Buka 110 Formasi CPNS, Himbau Pendaftar Hati Hati Saat Upload
BACA JUGA:Wabup Bakhtiar Dampingi Mensos RI, Beri Bantuan dan Solusi Hidup Warga SAD di Batanghari
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat malam, 7 Juni 2024, sekitar pukul 22:00 WIB di Dusun Rantau Embacang.
Tersangka, Sofadli (28), melakukan aksi keji dengan memutilasi tubuh korban, memisahkan kepala dari badan, dan membuang jasad Fahman ke Sungai Batang Tebo. Selain itu, Sofadli juga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Rekonstruksi yang digelar di Tanjung Gedang tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Dodi Jauhari, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasehat hukum pelaku juga turut hadir, serta Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, beserta jajaran penyidik lainnya.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Kemenag Buka Pendaftaran CPNS 2024 untuk 20 Ribu Formasi, Ini Detailnya
BACA JUGA:KPK Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ada 230 Formasi untuk Lulusan SMA hingga S1
Dalam rekonstruksi ini, Sofadli memperagakan total 43 adegan yang menggambarkan kronologi lengkap dari pembunuhan sadis tersebut.
Dari keseluruhan adegan, adegan ke-25 hingga ke-27 menjadi titik krusial di mana tersangka secara brutal mengakhiri nyawa korban dengan menebas lehernya menggunakan senjata tajam berupa parang.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan fakta-fakta di lapangan dengan hasil penyelidikan.