"Rekonstruksi ini sangat penting untuk menggambarkan secara detail bagaimana kejadian sebenarnya terjadi, sesuai dengan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkapnya.
BACA JUGA:Tutup Turnamen Mini Soccer Antar OPD Dan BUMD Pemkot Jambi, Ini Pesan Pj Wali Kota Jambi
BACA JUGA:Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024 Paling Lengkap
Dalam adegan yang diperagakan, terlihat jelas betapa sadisnya tindakan Sofadli ketika memutilasi korban.
Setelah memastikan korban tewas, Sofadli kemudian membawa jasad Fahman ke tepi sungai dan membuangnya untuk menghilangkan jejak. Tidak hanya itu, Sofadli juga membawa kabur sepeda motor milik korban sebagai upaya untuk menutupi aksinya.
Atas tindakan kejinya, Sofadli dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Proses hukum terhadap Sofadli kini tengah berjalan, dan hasil dari rekonstruksi ini akan menjadi salah satu bukti kuat dalam persidangan yang akan digelar nanti.
BACA JUGA:SKK Migas PetroChina Bersama SatPol PP-Damkar Tanjab Timur Gelar Sosialisasi Pembentukan Redkar
Kasat Reskrim Polres Bungo AKBP Febrianto berharap, dengan adanya rekonstruksi ini, keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan seadil-adilnya," tutup AKP Febrianto.