Proses pengesahan ini tidak lepas dari dinamika politik yang terjadi sebelumnya. Pada Kamis (22/8), DPR RI sempat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada karena tidak mencapai kuorum di tengah gelombang protes yang menolak RUU tersebut.
BACA JUGA:2.537 Runner Ikuti Batanghari Tangguh Run 2024, Bupati Fadhil : Kita Terus Dorong Kegiatan Positif
BACA JUGA:Edi Purwanto Dorong Kemandirian Ekonomi dan Kepastian Hukum untuk SAD
Pembahasan yang dinilai terlalu singkat ini berujung pada kontroversi, terutama terkait dengan putusan MK yang mengatur ulang beberapa ketentuan penting dalam Pilkada.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024, misalnya, mengubah ketentuan ambang batas pencalonan, sementara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan, seperti yang sebelumnya diinterpretasikan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan pengesahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, penyelenggaraan Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menjamin proses demokrasi yang adil dan merata.