JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pada Minggu 25 Agustus 2024 malam, yang mengatur pencalonan dalam Pilkada. Peraturan ini disusun dengan memperhatikan dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, PKPU ini menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang berhubungan dengan ambang batas pencalonan pilkada.
Dalam Pasal 11 PKPU tersebut, ditetapkan bahwa partai politik dapat mengusung calon kepala daerah asalkan partai tersebut memperoleh 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.
Kedua, PKPU ini juga mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia minimum bagi calon kepala daerah.
BACA JUGA:Bakal Calon Wali Kota Jambi H Abdul Rahman Gotong Royong Bersama Warga
Pasal 15 PKPU menyebutkan bahwa calon gubernur atau wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon wali kota, bupati, dan wakilnya harus berumur minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka secara serentak pada 27-29 Agustus 2024 di 508 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada.
Penetapan pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada dijadwalkan paling lambat pada 22 September 2024.
Sebelum diterbitkan, PKPU ini telah melalui rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, yang kemudian memberikan persetujuan untuk mengakomodasi putusan MK dalam regulasi tersebut.