JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Bagi para pengguna pertalite harus tahu, bahwa per tanggal 1 Oktober 2024 nanti ada motor dan mobil yang dilarang isi pertalite.
Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar mulai 1 Oktober 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa aturan ini masih dalam tahap pembahasan.
Rencananya, pengaturan ini akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) yang akan disosialisasikan sebelum diterapkan.
BACA JUGA:35 Anggota DPR Terpilih Tebo Dilantik Pekan Depan
BACA JUGA:Bank Mandiri Dukung Pembangunan Berkelanjutan melalui Program TJSL di Batam
Alasan Pembatasan BBM Bersubsidi
PT Pertamina Patra Niaga, yang bertanggung jawab atas penyaluran BBM, menegaskan bahwa distribusi Pertalite akan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengaturan ini bertujuan agar subsidi BBM tepat sasaran, memastikan hanya kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menggunakan BBM bersubsidi.
Pertamina juga akan mendukung upaya ini melalui pendaftaran pengguna BBM bersubsidi dengan sistem QR Code, yang nantinya akan menjadi syarat pengisian Pertalite.
Kendaraan yang Diduga Terdampak
Salah satu upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran adalah dengan membatasi penggunaannya pada kendaraan-kendaraan yang dianggap mewah.
BACA JUGA:7 Lokasi Penempatan Sofa yang Disarankan Menurut Feng Shui
BACA JUGA:Ini 8 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Rumah Menurut Feng Shui
Walaupun belum ada definisi resmi dari pemerintah mengenai apa yang termasuk kendaraan mewah, informasi yang beredar menyebutkan bahwa mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc kemungkinan besar akan terdampak oleh aturan ini.