SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polsek Mandiangin berhasil menangkap R, kasus pemerasan sopir truk.
R yang merupakan warga Rangkiling ini, sudah masuk Daftar Pendaftaran Orang (DPO) kasus pemerasan sopir truk.
Kasus pemerasan sopir truk ini, terjadi awal Juli 2024 lalu. B kerap melakukan pemerasan sopir truk, yang melintas di jalan lintas Sarolangun-Tembesi di wilayah Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Personel Polsek Mandiangin yang dipimpin langsung Kapolsek Mandiangin, AKP Wahyu Seno bersama anggotanya, berhasil meringkus R (24) warga Desa Rangkiling Simpang Kecamatan Mandiangin.
BACA JUGA:Gunung Merapi Luncurkan 42 Kali Guguran Lava Sejauh 1,6 Kilometer: Masyarakat Diimbau Tetap Waspada
BACA JUGA:Kasus Ibu Bunuh 2 Anak Kandung di Kediri, Ini Penjelasan dari Polisi
Penangkapan ini dilakukan karena pelaku kedapatan melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintasi di jalan Sarolangun-Tembesi, tepatnya di Desa Ringkiling Kecamatan Mandiangin, Minggu, 01 September 2024, sore.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno, SH.MH, mengatakan bahwa R juga merupakan DPO atas kasus pemerasan yang terjadi pada akhir bulan juni 2024 lalu.
“Pelaku R adalah DPO kasus serupa, kemarin, R tertangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap sopir truk pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib," kata dia.
Saat penangkapan, anggota Satreskrim Polsek Mandiangin sedang melakukan pengintaian pelaku pemerasan di jalan Desa Ringkiling Kecamatan Mandiangin.
BACA JUGA:Jumiwan Disambut Antusias Warga Sungai Pinang, Janjikan Bungo SMART di Pilkada 2024
Dijelaskannya, sebelum penangkapan, polisi melihat pelaku R melakukan pengejaran truk dan menyetop truk yang diincarnya dijalan lintas Sarolangun-Tembesi Kecamatan Mandiangin.
“Melihat Pelaku R, Personil kita gerak cepat, sempat terjadi kejar kejaran antara anggota kita dilapangan dengan pelaku R, namun R berhasil diamankan” tambah AKP Wahyu Seno.
Lebih lanjut dikatakan AKP Wahyu Seno, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 Ayat (1) KUH-Pidana tentang Pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun tahun penjara.