MEDAN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus pembunuhan yang melibatkan berandalan bermotor di Medan, Sumatera Utara, akhirnya memasuki babak baru di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk tiga terdakwa yang merupakan berandalan bermotor.
Ketiga berandalan bermotor ini, adalah Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal. Mereka semua terlibat dalam aksi kejam tersebut.
Sidang pembunuhan oleh berandalan bermotor yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 3 September 2024 diwarnai suasana tegang saat JPU AP Frianto Naibaho membacakan tuntutannya.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing 12 tahun penjara kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal," ujar Frianto di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Penyengat Rendah Kota Jambi Cemas, Kebakaran Lahan Mendekati Sekolah
BACA JUGA:Lampaui Target dan Rencana, Progres Pembangunan IKN Sangat Positif
Ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi semua unsur pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindakan mereka menyebabkan kematian Muhammad Andika, korban yang tidak bersalah, dalam serangan yang dilancarkan secara brutal di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Kronologi Kejadian yang Mencekam
Peristiwa tragis ini terjadi pada dini hari, Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, ketika kelompok geng motor, yang terdiri dari sekitar 40 anggota, melancarkan serangan.
Para terdakwa bersama anggota geng motor lainnya, yang tergabung dalam beberapa kelompok seperti Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak), berkendara dengan total 18 unit sepeda motor.
BACA JUGA:Lampaui Target dan Rencana, Progres Pembangunan IKN Sangat Positif
Mereka membawa senjata tajam seperti celurit dan samurai, siap menebar teror di jalanan.