MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sebuah kasus penganiayaan berujung kematian, terjadi Hotel Bungo Plaza di Kabupaten Bungo.
Kasus ini berawal di tempat hiburan malam, tepatnya Hotel Bungo Plaza pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, pukul 03.00.
Dari Hotel Bungo Plaza, keributan berlanjut hingga ke deretan pertokoan Seimen, yang akhirnya berujung pada penyerangan terhadap korban.
Hingga akhirnya, korban yang bernama Muhammad Taufik Hidayat (24) setelah mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
BACA JUGA:8 Manfaat Ceker Ayam untuk Kesehatan
BACA JUGA:Ternyata Ini 7 Kebiasaan di Toilet yang Sebabkan Ambeien
Kasus ini pun akhirnya diungkap oleh Satreskrim Polres Bungo, setelah kakak korban yang bernama Romadanil melaporkan kejadian ini.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui KBO Reskrim Ipda Hamsyah, menyampaikan detail kasus ini.
"Korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri yang diakibatkan oleh senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan," kata dia.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial O, warga Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani.
BACA JUGA:Manfaat Makan Buah Setiap Hari untuk Kesehatan
BACA JUGA:Ini Sederet Penting Manfaat Protein untuk Tubuh
Pelaku sempat melarikan diri ke Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Namun, berkat kesigapan Tim Tekab Sat Reskrim Polres Bungo, pelaku berhasil ditangkap di sekitar Jembatan Sungai Batang Tebo pada 26 Agustus 2024.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Bungo, mengingat insiden tersebut terjadi di tempat umum dan menyebabkan korban kehilangan nyawa. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat berwenang.