JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pria berumur 38 tahun asal bali bernama I Nyoman Sukena, di tangkap karena pelihara landak Jawa.
Warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, diadili karena memelihara landak Jawa milik mertuanya.
Landak Jawa tersebut ditemukan oleh mertuanya di kebun, karena kedapatan sering merusak tanaman, landak itu di tangkap oleh sang mertua.
Nyoman berinisiatif untuk merawat landak tersebut, ia berhasil merawat landak ini sampai memiliki 3 anak landak, hingga total 4 landak yang ia pelihara.
BACA JUGA:Akun Misterius Fufufafa Viral di Media Sosial, Diduga Milik Gibran Rakabuming
BACA JUGA:Tahanan Polres Kerinci Kabur Lewat Kamar Mandi, Ini Kronologisnya
Meskipun berhasil merawat landak itu dengan baik, Nyoman sendiri tak mengetahui bahwa landak Jawa ini merupakan hewan yang di lindungi, hal itu menyebabkan Nyoman dikenai pasal UU No 5 Tahun 1990.
UU NO 5 TH 1990. MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA. (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Berdasarkan pelanggaran yang ia lakukan karena melanggar UU No 5 Tahun 1990 ini, Nyoman harus dikenai pidana penjara selama 5 Tahun.
Pihak Nyoman meminta penangguhan atas kasus ini, karena tujuan Nyoman memelihara landak Jawa tersebut, tak lain hanya karena kasihan.
BACA JUGA:Tokoh Ulama Do'akan Untuk Kemenangan HTK-EZI di Pilkada Kerinci
BACA JUGA:Ini Identitas 2 Tahanan Polres Kerinci Kabur, Beraksi Hari Sabtu 14 September 2024
"Jadi karena kasihan, makanya dipelihara. Mungkin kalau tahu begini akan dilepas," Ucap Klemeng (Ayahnya Nyoman).
Berdasarkan pernyataan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ida Bagus Bamadewa Patiputra akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena.
Saat ini status I Nyoman Sukena pun resmi diubah dari yang tadinya tahanan negara menjadi tahanan rumah.