"Memerintahkan untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman Sukena dari tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," ucap Bamadewa dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024).
BACA JUGA:Mahasiswa Sastra Indonesia UNJA Sambut Maru Melalui Acara Keakraban
BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil Tes CPNS, Cek Juga Jadwal CPNS 2024 Lainnya
Bamadewa mengingatkan agar Sukena tetap bersikap kooperatif, karena penangguhan penahanan Sukena bisa saja dicabut dan dirubah lagi dalam suatu waktu, apabila terdakwa tak menghadiri persidangan dengan benar.