JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tersisa beberapa hari lagi menjelang tes ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahap selanjutnya ialah tes ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Penting bagi peserta tes CPNS untuk mengetahui syarat lolos tes SKD, tes ini nantinya akan dibagi menjadi 3 macam dengan 3 kategori nilai.
Pada tes SKD ini, akan ada 3 macam tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dengan beberapa jumlah soal dan penilaian.
Setiap tes akan memiliki bobot penilaian yang berbeda, sesuai dengan keputusan dari menteri PANRB No 321 tahun 2024 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2024.
BACA JUGA:Pahami Syarat Mutasi PNS Sebelum Melanjutkan Proses CPNS 2024
BACA JUGA:Wisatawan Asal Jakarta Timur Meninggal di Tengah Kemacetan Parah di Puncak Bogor
Soal SKD tes CPNS 2024 akan berjumlah 110 butir, yang terdiri dari soal TWK (30 butir soal), soal TIU (35 butir soal), soal TKP (45 butir soal). Dengan waktu pengerjaan selama 130 menit.
Pembobotan nilai ini dibedakan, soal TWK dan TIU akan mendapat 5 poin jika benar, dan akan mendapat 0 poin jika salah ataupun tidak menjawab, sedangkan soal TKP akan mendapat 1-5 poin jika benar, dan akan mendapat 0 poin jika tidak menjawab.
Selain pembagian nilai seperti yang disebutkan tadi, tes CPNS ini juga punya Passing Grade, yang merupakan minimal nilai yang harus dipenuhi agar bisa dinyatakan lolos dalam selesi CPNS pada tes SKD.
Kategori putra/putri umum tes SKD CPNS
Passing Grade TWK: 65
Passing Grade TIU: 80
Passing Grade TKP: 166
BACA JUGA:2 Exit Tol Baru di Muaro Jambi Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
BACA JUGA:Ketua Banmus Pemekaran Kerinci Sebut Soal Pemekaran Kerinci Tafyani Orang yang Tepat