Simak Nih Tata Cara Menggunakan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024

Rabu 18-09-2024,12:48 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bagi yang sudah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, tahap selanjutnya yang akan ditemouh ialah tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Ternyata pada tahap ini para pelamar dibolehkan untuk menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023 kemarin.

Mengutip keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024, menjelasjan ada beberapa kriteria pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya.

Pelamar tersebut ialah pelamar dengan NIK yang sama, pada jenjang pendidikan yang sama sewaktu seleksi CPNS 2023, dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini.

BACA JUGA:Tragis! Seorang Model Dimutilasi dan Diblender oleh Suami Sendiri, Begini Ceritanya

BACA JUGA:PKB Kerinci Tegak Lurus Dukung Tafyani-Ezi, Kader Membelot Disanksi

Apabila nilai SKD sebelumnya dinyatakan telah memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan instansi yang dilamar, maka pelamar akan langsung dinyatakan lulus. 

Penggunaan nilai SKD CPNS 2023 bisa dilakukan konfirmasi mulai hari ini, Rabu (18/9/2024) hingga 28 September 2024 melalui portal SSCASN BKN.

Setelah masa konfirmasi berakhir, instansi akan langsung mengumumkan pelamar yang telah memilih menggunakan nilai SKD 2023 dan pelamar yang akan mengikuti SKD CPNS 2024 bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

Adapun tata cara menggunakan nilai SKD CPNS 2023 untuk SKD CPNS 2024, sebagai berikut:

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

BACA JUGA:Kejurnas Sprint Rally 2024 Seri ke-6: Toyota Gazoo Racing Indonesia Meraih Podium Pertama Kelas H2

BACA JUGA:Belasan Rumah Terdampak Pengeboran Sumur Migas Pertamina EP Jambi Field, Warga Bingung Mau Mengadu ke Mana

2. Login akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password

3. Konfirmasi Nilai SKD 2023 bagi yang menggunakannya untuk CPNS 2024

Kategori :