Tim Gabungan mengamankan 3 orang anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL.
BACA JUGA:Simak Nih Tata Cara Menggunakan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024
BACA JUGA:Tragis! Seorang Model Dimutilasi dan Diblender oleh Suami Sendiri, Begini Ceritanya
Selain itu, petugas juga menyita 50 bungkus narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam tiga karung warna putih, setelah sebelumnya dibuang oleh tersangka dan ditemukan dalam keadaan basah tiap bungkusnya.
Setelah dilakukan penimbangan, total berat narkotika jenis sabu yang disita adalah sebanyak 29.251,54 gram.
Para tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, di hari yang sama, Tim Gabungan berhasil mengamankan 3 orang tersangka lainnya di dua lokasi berbeda.
BACA JUGA:PKB Kerinci Tegak Lurus Dukung Tafyani-Ezi, Kader Membelot Disanksi
BACA JUGA:Kejurnas Sprint Rally 2024 Seri ke-6: Toyota Gazoo Racing Indonesia Meraih Podium Pertama Kelas H2
Tersangka PH alias PU yang diketahui merupakan Koordinator Kapal, diamankan di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur.
Sedangkan tersangka MK dan MN alias NA diamankan di sebuah tambak yang berada di kawasan Gempong Kuta Lawa, Idi, Aceh Timur.
Atas perbuatannya ini, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Terungkapnya upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika internasional ini merupakan bukti nyata bahwa narkotika adalah ancaman global terorganisir.
BACA JUGA:Mahasiswa Jambi, Siapkan Dirimu untuk Beasiswa Dumisake 2025, Ini Informasi Lengkapnya
Ancaman ini tidak mengenal batas negara sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara dalam upaya penanggulangannya.