ACEH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Para bandar narkoba terus berupaya melakukan penyelundupan barang haram ke Indonesia.
Salah satu pintu masuk jalur penyelundupan narkoba ini adalah Aceh.
Namun, upaya penyelundupan narkoba berupa 29,25 kilogram sabu asal Thailand ini, berhasil digagalkan.
Ini berkat operasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), berkolaborasi dengan Polri serta Bea Cukai.
BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Ketentuan Pakaian dan Dokumen yang Harus Dibawa saat SKD CPNS 2024
Hasilnya, sebanyak 29,25 kilogram narkoba jenis sabu asal Thailand ini diamankan.
Selain itu, 6 tersangka juga ikut diamankan di perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada hari Minggu 8 September 2024.
Penggagalan upaya penyelundupan sabu dari Thailand ke Indonesia melalui jalur perairan Aceh ini berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu menyebutkan, bahwa bakal ada pengiriman narkoba yang dilakukan oleh jaringan Malaysia-Indonesia.
Atas informasi tersebut, BNN melakukan penyidikan dan berhasil mendeteksi sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) di Perairan Aceh yang diduga membawa narkoba jenis sabu.
Dari hasil pendeteksian, pada Minggu 8 September 2024, BNN kemudian bersama Polda Aceh, serta Bea dan Cukai memantau kapal oskadon tersebut.
Kapal itu sedang dalam kondisi mogok dan berjarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh.