Kejari Tanjab Timur Musnahkan Barang Rampasan dari Tindak Pidana yang Telah Inkrah

Kamis 19-09-2024,16:44 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Surya Elviza

MUARASABAK,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjab Timur memusnahkan sejumlah barang rampasan yang dirampas untuk dimusnahkan, yang berasal dari puluhan perkara tindak pidana periode tahun 2024.

Dalam kegiatan ini, tampak hadir perwakilan pihak kepolisian, pengadilan negeri, BNNK dan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanjab Timur, Bambang Supriyanto, saat diwawancarai disela-sela kegiatan yang dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Tanjab Timur, Kamis 19 September 2024 mengatakan, seluruh barang rampasan yang dimusnahkan kali ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun barang rampasan yang dimusnahkan meliputi, 16 perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), 12 perkara KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) serta 5 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda).

"Hari ini kami Kejari Kabupaten Tanjab Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti, yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan. Barang bukti ini berasal dari 32 perkara," ucapnya.

BACA JUGA:Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Pimpin Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

BACA JUGA:Dinsos Tebo Gelar Validasi Data PPKS Tahun 2024

Dirinya juga menjelaskan, dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika. Dengan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat brutto 49,34 gram.

Diikuti oleh perkara tindakan pidana khusus, yakni perkara bea Cukai, dengan jenis barang rampasan berupa 313 botol minuman beralkohol.

"Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Lain dari pada itu, Bambang Supriyanto juga menyebutkan, untuk periode tahun 2024, ini merupakan pemusnahan yang terakhir. Dan untuk perkara selanjutnya yang juga telah inkrah, barang rampasannya nanti akan dimusnahkan pada tahun 2025.

BACA JUGA:Kesempatan Kedua Bagi 599.528 Orang yang Gagal Lolos Administrasi CPNS 2024, Begini Caranya

BACA JUGA:Hari Terakhir Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024, Cek Link Terbarunya di Sini!

"Ini atas kerja kami semua, bukan hanya Kejari Tanjab Timur, tapi juga bentuk sinergitas yang baik antara kami bersama pihak Kepolisian, BNNK, Pengadilan dan pihak Lapas. Karena kita penyelenggaraan hukum ini dari hulu ke hilir," sebutnya.

Untuk diketahui, selain narkotika jenis sabu dan minuman beralkohol, barang rampasan yang musnakan dalam kegiatan ini diantaranya, pisau, potongan besi, kayu balok, besi padat, parang panjang dan linggis besi.

Kategori :