JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebagai bagian dari proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta.
Tes SKD dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024. Melalui saluran resmi YouTube, BKN Official, informasi mengenai larangan dan ketentuan ini disampaikan secara jelas.
Para peserta diwajibkan untuk tidak membawa barang-barang tertentu selama mengikuti ujian, untuk menjaga integritas dan ketertiban selama proses seleksi. Barang-barang yang dilarang antara lain:
1. Buku catatan/contekan.
2. Alat hitung seperti kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, serta alat tulis.
3. Senjata api atau senjata tajam serta sejenisnya.
4. Komputer yang tidak digunakan untuk aplikasi CAT.
BACA JUGA:Israel Intensifkan Serangan Udara di Lebanon, Ratusan Korban Jiwa Berjatuhan
BACA JUGA:UNJA Gelar Workshop Penguatan Komitmen Pimpinan Unit Kerja untuk Mewujudkan Zona Integritas
Selain larangan terkait barang yang boleh dibawa, terdapat juga ketentuan mengenai pakaian yang harus dikenakan peserta. Peserta diwajibkan mengenakan:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos, tidak diperbolehkan memakai jeans.
- Jilbab berwarna hitam polos bagi peserta wanita yang berjilbab.
- Sepatu tertutup berwarna hitam, tanpa menggunakan ikat pinggang.
Peserta yang gagal memenuhi syarat dokumen atau tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan berisiko untuk dibatalkan keikutsertaannya oleh panitia.