JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - DS, pelaku pembunuhan dalam kasus mayat wanita di dalam lemari, kini sudah ditangkap personel Satreskrim Polresta Jambi dibackup Ditreskrimum Polda Jambi.
Tersangka pembunuhan terhadap Resti Widia, dalam kasus mayat wanita di dalam lemari ini ditangkap di daerah Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), hari Kamis 3 Oktober 2024 pukul 05.50 WIB.
Informasi yang didapat jambi-independent.co.id menyebutkan, pelaku dalam kasus mayat wanita di dalam lemari itu diamankan di PT Rimba Hutan Mas, tepatnya di Desa Pulau Gading, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat ini, pelaku dalam kasus mayat wanita di dalam lemari kost yang berinisial DS masih dalam perjalanan menuju ke Kota Jambi.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Tim Pemenagan JADI Pelepat Ilir Diberikan Pembekalan
Pengungkapan kasus mayat wanita di dalam lemari kost ini, disampaikan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi hari Kamis 3 Oktober 2024.
"Pelaku saat ini masih dalam perjalanan. Setelah ditangkap, langsung dibawa ke Jambi," kata perwira tiga melati tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kombes Eko juga mengatakan, bahwa pelaku memang membawa sejumlah barang berharga milik korban.
"Handphone, dan sejumlah perhiasan dibawa kabur oleh pelaku," kata dia.
BACA JUGA:Pengungkapan Kasus Mayat Wanita di Dalam Lemari Kost, Ini Penjelasan Kapolresta Jambi
BACA JUGA:Dukung DERAS, Persatuan Angkutan Angdes Minta Deras Bangun Terminal
Terkait motif di balik pembunuhan ini, Kombes Eko mengatakan hal itu masih dalam penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Jambi.
"Nanti setelah tiba di Jambi, baru akan didalami apa motif dan bagaimana dia melakukan perbuatannya itu," kata dia.