JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkap beberapa kendala dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Anas menyampaikan bahwa tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada tahun ini, meskipun proses penyelesaian diharapkan rampung pada Desember 2024.
"Saya berharap semuanya bisa selesai pada Desember, tetapi beberapa daerah menghadapi tantangan," kata Anas di Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh pemerintah daerah (Pemda) adalah terkait keterbatasan anggaran.
Menurut Anas, banyak Pemda mengalami kesulitan karena belanja pegawai telah melebihi batas yang diizinkan.
"Ada Pemda yang anggaran belanja pegawainya sudah melebihi 30% dari total anggaran daerah," jelasnya.
BACA JUGA:Tips Ampuh Melatih Ingatan Agar Tetap Tajam dan Optimal
BACA JUGA:Rahasia Awet Muda Secara Alami: Gaya Hidup dan Kebiasaan Sehat
Karena masalah anggaran ini, beberapa Pemda tidak dapat mengusulkan formasi PPPK penuh waktu.
Namun, Anas menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.
Mereka yang tidak bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu akan ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu.
"Selama mereka sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka akan tetap bekerja seperti biasa. Tidak ada PHK, hanya akan ada pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu," ujar Anas.
Proses seleksi PPPK 2024 saat ini sedang berlangsung, dengan pendaftaran dibuka dari 1 Oktober hingga 17 November 2024.
BACA JUGA:Dukungan Terus mengalir, Keluarga Besar Mendapo Kemantan Nyatakan Siap Menangkan Deri - Aswanto
BACA JUGA:Sengit! Hujan Gol 3-3, Manchester United dan Porto Berbagi Poin di Liga Europa