JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebuah rumah megah nan mewah berdiri di sebuah Kompleks Purna Bakti, RT 14, RW 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Sebuah kasus narkoba yang terungkap.
Siapa sangka, di balik kemewahan hunian itu menyimpan sebuah bisnis haram yang dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba, Beny Setiawan.
Tak tanggung-tanggung, Beny membangun kerajaan bisnis narkoba dengan mengajak istri, anak, dan menantunya.
Dalam sehari, pabrik narkoba rumahan tersebut dapat memproduksi hingga 80 ribu butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
BACA JUGA:Resep Minuman Pembakar Lemak Saat Tidur: Langsing Alami dengan Ramuan Sehat
Beny yang merupakan lulusan SMA 75, Jakarta Utara, memiliki ketertarikan membuat sebuah pil berdasarkan eksperimen sendiri serta informasi yang dia peroleh dari buku.
Menurutnya, bisnis ini bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar jika dibandingkan dengan usaha lainnya seperti menjadi penyuplai minyak goreng merek Minyak Kita dan air minum kemasan Celebrity yang sebelumnya Ia geluti.
Dua bisnis terakhir tersebut merupakan usaha Benny bersama sang anak, Andrei. Dalam pengakuan, bisnis yang dijalankannya itu kadang naik turun.
Sampai akhirnya Ia tergiur untuk membangun pabrik narkotika jenis PCC di rumahnya tersebut.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Tidak Akan Diangkat Jadi PPPK: Berikut Alasannya
BACA JUGA:Tenaga Honorer Tidak Bisa Menjadi PPPK Full Time! Berikut Penjelasannya
"Awalnya air berjalan, hanya beberapa ratus galon saja. Kalau untuk minyak sudah lama saya rintis, tujuannya agar anak-anak saya punya usaha, dan usaha minyak itu tidak berjalan karena memang tidak punya duit," kata Beny.
Lanjutnya, minyak itu juga kerja sama dengan orang. Modal 2 miliar dan itu berjalan begitu saja.
Bisnis Keluarga
Selama menjalankan bisnis haram, Beny memiliki perkiraan aset mencapai Rp 10 miliar, terdiri dari 2 rumah, 4 mobil merk Alphard, Baleno, Serena dan mobil box.