JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Opsi untuk menerbitkan DPO muncul, setelah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik akan terlebih dulu melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
DPO akan diterbitkan apabila yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
BACA JUGA:Mabes Polri Sebut Telah Periksa 27 Influencer yang Ikut Promosi Judi Online
BACA JUGA:OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Rp12 Miliar, Kasus Suap di Lingkungan Pemprov Kalsel
"Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 8 Oktober 2024.
Ghufron mengatakan penyidik tidak langsung menerbitkan DPO terhadap Sahbirin karena ada prosedur yang harus dijalankan sebelum dilakukan penerbitan DPO. "Hanya soal prosedur," ucapnya.
Untuk diketahui, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Para tersangka tersebut adalah:
1. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB)
2. Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL)
BACA JUGA:Wakili Pj Wali Kota, Sekda Buka Gebyar Edukasi Pencegahan Stunting Kota Jambi
BACA JUGA:Garap Illegal Drilling di Pauh, Warga Muratara Sumsel Ini Ditangkap Satreskrim Polres Sarolangun
3. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL)