Berangkat dari laporan tersebut, maka penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' itu sebagai tersangka.
BACA JUGA:H Abdul Rahman Blusukan ke Pasar Tradisional Angso Duo
BACA JUGA:Misteri Kekayaan Mendadak: Kaitan Antara Tuyul, Babi Ngepet, dan Kecemburuan Sosial di Indonesia
Kedua pemeran dalam video tersebut berinisial KN dan MA. "Penetapan tersangka dilakukan pada 19 September 2024 lalu," kata AKBP Reza.
Lanjut dia, kasus ini berdiri sendiri dengan laporan sebelumnya, yang juga telah menetapkan satu tersangka, dengan kasus ilegal akses.
Penetapan tersangka terhadap 2 pemeran video mesum ini kata dia, setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi ahli.
"Termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi. Untuk itu, kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata AKBP Reza.
BACA JUGA:Cara Memahami Pasangan dan Kunci Hubungan Langgeng
BACA JUGA:Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Mulai Januari 2025: Apa Saja Persiapannya?
Ditanya perihal surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, menurut Reza, surat nikah tersebut dibuat oleh tersangka setelah video mesum 'Enak Yank' tersebut viral.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.
Setelah menaikkan status keduanya menjadi tersangka, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap KN dan MA. Sayangnya, keduanya belum memenuhi panggilan.
"Pada tanggal 26 September, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada saudara KN dan saudari MA, namun belum datang ke penyidik," bebernya.
BACA JUGA:Perjalanan Inspiratif Chiki Fawzi: Penyanyi dan Animator dibalik karakter Susanti
BACA JUGA:Baim Wong Resmi Ajukan Permohonan Cerai dari Paula Verhoeven: Apa yang Terjadi?
Ditambahkan Reza, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka kasus pornografi ini. Dia berharap, kedua tersangka kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan.