Untuk diketahui, KN dan MA dikenakan Undang-Undang Pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.
"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," kata dia.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 1 tersangka berinisial JG, karyawan konter, yang telah melanggar prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Tantangan Honorer K2 dan Tenaga Non-ASN dalam Pendaftaran PPPK 2024
BACA JUGA:Bejat, 2 Kakek Cabuli Anak Berusia 11 Tahun, Langsung Ditangkap Polisi
Kejadian ini bermula saat mantan Presiden Mahasiswa Unja datang untuk memperbaiki LCD handphonenya pada tanggal 20 April 2024 di salah satu konter handphone.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menemukan bahwa JG, sebagai karyawan counter, telah melanggar prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.
"JG telah membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD, yang seharusnya hanya dilakukan pengecekan fungsional saja," tambah AKBP Reza, beberapa waktu lalu.
Tersangka JG juga diduga mengirimkan video tersebut melalui AIRDROP menggunakan handphone milik karyawan lain yang berinisial AU, serta membagikannya melalui pesan WhatsApp kepada karyawan lainnya.
BACA JUGA: Cuma dengan Budget Minimalis Ini, Kamu Sudah Bisa Membuat Makanan Sehat Ini, Ini Resepnya
BACA JUGA:Biar Hubungan Asmara Awet Sampai Kakek Nenek, Ini 4 Tips Menjadi Pasangan yang Baik
Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial seperti Twitter dan grup WhatsApp pada tanggal 4 Mei 2024.
Atas perbuatannya, JG dijerat dengan pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.