MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Advokasi dan Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Jumiwan Aguza, S.M., M.M - Maidani, S.E angkat bicara terkait beredarnya vidio viral Jumiwan Aguza yang memberikan sejumlah uang kepada beberapa orang.
Setelah melakukan diskusi bersama, tim yang diketuai oleh Zainal Arifin, S.H., M.H menyimpulkan bahwa hal tersebut bukanlah suatu pelanggaran. Jika vidio itu diasumsikan sebagai money politik yang kemudian dilaporkan sejumlah pihak ke Bawaslu maka itu hal yang keliru.
"Kita tetap menghargai prosesnya di Bawaslu Bungo. Kita tunggu saja hasil dari Bawaslu, kita tidak akan intervensi, biarlah Bawaslu bekerja secara objektif," ujar Orde Prianata, S.H Kamis 10 Oktober 2024.
Orde Prianata, S.H menjelaskan bahwa yang ada di vidio tersebut calon Bupati Jumiwan Aguza menghadiri acara pengukuhan Korcam di Kelurahan Tanjung Gedang, dan setelah acara selesai, warga berkerumun ingin berswafoto bersama beliau.
BACA JUGA:Terungkap, Penangkapan Helen Ternyata Berawal Kasus Ini, Hingga Jadi Atensi Mabes Polri
"Termasuk beberapa lansia disana meminta sedekah kepada beliau, dan beliau memberikan sedekah kepada para lansia sembari bergurau dan menanyakan kabar, tanpa mengajak atau bahkan menyuruh untuk memilih," sebut Orde.
Hal senada juga disampaikan oleh Indra Setiawan, S.H.,M.H., Ia menerangkan bahwa memang sangat fatal bilamana tidak dapat menginterpretasikan secara definitif money politik sehingga berujung pada gagal paham.
"Video sepotong tanpa validasi berimbang seringkali membuat informasi sesat dan menyesatkan. Dan inilah yang terjadi pada hari ini," sebut Indra.
Selanjutnya Indra menerangkan bahwa sebagaimana diketahui money politics secara definitif adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
BACA JUGA:Komitmen Keluarga Besar Kesehatan Jambi: Maulana-Diza untuk Wali Kota 2024
Hal ini juga diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
"Pasal itu menyebutkan calon, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan atau pemilih," terang Indra.
Jika dikorelasikan dengan fakta yang terjadi, lanjut Indra, pemberian uang tersebut tidak untuk mempengaruhi pemilih, melainkan sifatnya sedekah atas permohonan nenek-nenek yang usianya diatas 50 tahun datang berkerumun setelah acara pengukuhan.