JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bagi para pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2024, tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Persiapan mental dan fisik sangat penting dalam menghadapi ujian ini, terutama karena pelaksanaan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Meski demikian, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar Anda tidak tereliminasi sebelum sempat mengikuti ujian.
Berdasarkan Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, terdapat lima kategori pelanggaran yang bisa menyebabkan peserta CPNS gugur sebelum mengikuti ujian SKD.
Pelanggaran ini berkaitan dengan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh BKN. Berikut adalah lima kategori pelanggaran tersebut:
BACA JUGA:Hukum Bersedekah atas Nama Orang yang Meninggal
BACA JUGA:Komunitas Jawa di Kota Jambi Dukung H Abdul Rahman dan H Andi Muhammad Guntur di Pilwako Jambi 2024
1. Terlambat Hadir di Lokasi Ujian
Poin pertama yang harus diperhatikan adalah ketepatan waktu. Peserta yang terlambat hadir di lokasi ujian tidak akan diizinkan masuk ke ruang seleksi dan langsung dinyatakan gugur.
Oleh karena itu, pastikan Anda sudah tiba di lokasi ujian jauh sebelum waktu yang ditetapkan.
2. Tidak Membawa Dokumen Lengkap
Setiap peserta harus membawa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan yang telah diumumkan sebelumnya.
Peserta yang lupa atau tidak membawa dokumen yang diminta, atau memberikan dokumen palsu, akan dianggap gugur dan tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Jadi, pastikan semua dokumen Anda telah dipersiapkan dengan baik.
3. Melanggar Ketentuan Lain