Selain itu, Pemprov Jambi juga telah mengeluarkan surat yang dikeluarkan pada 3 September 2024 lalu.
BACA JUGA:Dilantik Menag Yaqut, Mahbub Daryanto Jadi Kakanwil Kemenag Jambi, Zoostafia Kakanwil Kemenag Kepri
BACA JUGA:Tim Relawan Sehati Nyatakan Dukung H Abdul Rahman-H Andi Muhammad Guntur di Pilwako Jambi 2024
Surat ini ditujukan pada kepolisian, khususnya Dirlantas Polda Jambi, Ditpolair Polda Jambi, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi.
Kemudian Kapolresta Jambi, para Kapolres dan Kadis Perhubungan di Muaro Jambi, Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo dan Tebo.
Surat ini juga ditujukan kepada Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi.
Dalam surat tersebut, meminta kepada mereka sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP IUJP dan transportir yang melakukan pelanggaran.