JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Nia Oktafitri (29) kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi.
Sales Manager salah satu Hotel di Kota Jambi ini, jadi kejaran polisi karena telah melakukan penggelapan dalam jabatan.
Untuk diketahui, Nia Oktafitri merupakan warga Jalan Jenderal A Thalib RT 06, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Polda Jambi memasukkannya dalam DPO, karena yang bersangkutan bersikap tidak koperatif.
BACA JUGA:Zuwanda-Sawaluddin Dengarkan Masukan dari Para Peternak di Kumpeh
BACA JUGA:Lantik Korcam Pelepat Dua, Jumiwan Aguza Minta Tim Berpolitik Santun
Surat panggilan yang dilayangkan tidak juga diindahkan, dan akhirnya polisi mengambil langkah untuk memasukkannya ke dalam DPO.
Kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B-59/III/2024/SPKT/Polda Jambi, tanggal 1 Maret 2024.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, buronan tersebut adalah karyawan dari salah satu Hotel di Jambi.
"DPO ini sudah kita distribusikan, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:Partai NasDem Rapatkan Barisan Menangkan H Abdul Rahman dan H Andi Muhammad Guntur
BACA JUGA:Sudirman Zaini : Pembangunan Bandara Bungo Berkat Jasa Banyak Orang
Selain itu, kata dia, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan upaya paksa dan penggeledahan.
"Kita sudah melakukan upaya paksa serta penggeledahan, tapi yang bersangkutan keberadaannya tidak ada di tempat," sebutnya.
Buronan tersebut, kata AKBP Kristian, melakukan penagihan uang setiap ada kegiatan. Namun, uang tersebut tidak disetorkan.