Menkominfo menegaskan pentingnya pemberantasan perjudian daring dari hulu hingga hilir melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif, yang diharapkan mampu mencegah lebih banyak korban terjerumus dalam aktivitas ini.
Di samping itu, dikeluarkan pula Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 yang memerintahkan seluruh unit kerja di lingkungan Kominfo untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menindak perjudian daring.
Ini menegaskan komitmen berkelanjutan untuk melawan segala bentuk aktivitas perjudian online di Indonesia.
Budi Arie mengungkapkan bahwa kerja sama antara Kementerian Kominfo dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menunjukkan hasil signifikan.
Selama 15 bulan terakhir, penindakan tegas berhasil menekan transaksi judi online secara drastis. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memberikan data bahwa tanpa upaya tegas, transaksi judi online diperkirakan bisa mencapai Rp 900 triliun pada 2024.
BACA JUGA:Dampak Psikologis dari Penolakan Cinta: Berikut Penelitiannya
BACA JUGA:Kepribadian Orang yang Sering Memilih Mode Silent pada HP Menurut Psikologi
Namun, dengan intervensi yang dilakukan, angka tersebut berhasil ditekan hingga di bawah Rp 200 triliun, tepatnya sekitar Rp 174 triliun.
Menkominfo berharap bahwa kebijakan ini menjadi fondasi kokoh untuk terus melawan perjudian online di masa depan.
Dia menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam upaya ini, dengan alasan melindungi masyarakat dari dampak merugikan perjudian, seperti keruntuhan ekonomi keluarga, depresi, hingga tindakan tragis lainnya.
“Ketegasan ini wajib terus dilanjutkan demi kepentingan rakyat,” tegas Budi Arie.
Dengan strategi yang terukur dan pelibatan aktif berbagai pihak, pemberantasan judi online di Indonesia diharapkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Selain aspek penindakan, edukasi dan kampanye literasi digital juga berperan penting dalam mengurangi dampak negatif perjudian daring di masyarakat.