JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024 menjadi langkah penting dalam penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di Indonesia.
Proses ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur perubahan status dan tata kelola tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Berdasarkan amanat undang-undang ini, seluruh tenaga honorer di pemerintahan harus memiliki status yang jelas sebagai ASN sebelum Desember 2024.
Dalam Pasal 66 UU ASN 2023, dinyatakan bahwa tenaga honorer atau non-ASN perlu diselesaikan statusnya agar instansi pemerintah tidak lagi mempekerjakan tenaga non-ASN.
Peraturan ini memastikan bahwa hanya ASN yang menjadi bagian dari tenaga kerja resmi pemerintah, menciptakan kejelasan status kepegawaian serta hak dan kewajiban yang berlaku bagi mereka.
BACA JUGA:Informasi Terbaru: Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 dengan Sistem CAT dan Non-CAT
BACA JUGA:Dzikir Hasbunallah Wanikmal Wakil: Doa Tawakal yang Penuh Makna
Melalui seleksi PPPK, pemerintah berupaya mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama bekerja dalam pemerintahan agar memiliki status ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
Dengan adanya aturan ini, pegawai honorer diharapkan dapat memperoleh status resmi sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan lembaga pemerintah.
Pengangkatan Rini Widiantini sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) baru diharapkan membawa dampak positif terhadap tenaga honorer dan proses seleksi PPPK.
Sebagai sosok yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kemenpan RB, Rini dikenal memiliki pengalaman mendalam terkait birokrasi di lingkungan kementerian dan dianggap mampu meneruskan program yang telah dirintis oleh pendahulunya, Azwar Anas.
Rini berkomitmen untuk melanjutkan beberapa program prioritas dalam penataan pegawai, termasuk penyelesaian status tenaga honorer.
BACA JUGA:Napoli Menang Tipis 1-0 atas Lecce, Kokoh di Puncak Klasemen Serie A!
BACA JUGA:Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pj Wali Kota Wujudkan Desa/Kelurahan Sadar Kerukunan di Kota Jambi
Salah satu langkah penting yang menjadi fokusnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, sebagai tindak lanjut dari UU ASN 2023.