MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 6 orang saksi dipanggil penyidik Satreskrim Polres Tebo, terkait insiden pemukulan yang terjadi di Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Tebo, hari Rabu 23 Oktober 2024 lalu.
"Ya, hari ini sudah diperiksa 6 orang saksi melalui surat panggilan yang sebelumnya sudah kita layangkan, di antaranya inisial,L, SI, SY, A , R, S," kata Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto.
Sejauh ini, lanjut Iptu Yoga, pemukulan yang dialami oleh Oktaviandi ini sudah masuk ke tahap penyelidikan. "Dan kita sudah panggil beberapa saksi atas nama inisial yang saya sampaikan tadi," kata dia.
Dalam kasus ini, terlapor bisa dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Satu Dekade HMC, Karya Modifikator Honda Semakin Kompetitif
Terpisah, Kuasa Hukum Oktaviandi, Dani Alvian Hardi, menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi pada Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 lalu.
Pemukulan terhadap Oktaviandi bermula ketika korban datang untuk melihat rangkaian kegiatan LAM Kabupaten Tebo, yaitu Musyawarah Penyerahan Tanda Patuh dan Permintaan Maaf Atas nama Agus Rubiyanto, yang sebelumnya telah diumumkan melalui sosial media.
Kemudian, pada hari itu korban datang ke LAM untuk melihat. Saat baru di halaman LAM, korban diteriaki oleh salah satu orang atas nama Afriansyah yang mengatakan tidak boleh masuk ke dalam.
Setelah mendengar hal tersebut, korban menjawab dengan nada sopan "Iya, sayo dak masuk dak. Sayo cuma nak nengok dari luar inilah".
BACA JUGA:Review Film The Batman Part II
BACA JUGA:Sipnosis Film Terrifier 3
Setelah korban mengucapkan kalimat tersebut, tiba-tiba dia langsung dicekik oleh salah satu pria yang merupakan mantan Kepala Desa Jati Belarik.
Dalam hitungan detik, datang lagi pria lainnya yang langsung mengarahkan pukulan sebanyak 2 kali ke wajah Oktaviandi.
Setelah dipukul, korban langsung pergi ke rumah sakit untuk melakukan visum dan melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Mapolres Tebo untuk mendapatkan keadilan.