Sebelum sepeda motor itu hilang, lanjut Dea, ada orang yang turun dari dalam mobil dan tidak lama kemudian sepeda motornya pun hilang dicuri.
“Dia bobol motor itu, tapi tidak tahu pakai apa. Jam 14.08 WIB dia sampai diparkiran markirin mobil, terus jam 14.12 dia duduk diatas motor kami dan jam 14.21 dia bawa motor pergi," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, dirinya pun langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat untuk pengusutan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kehangatan Pernikahan Yislam Jaidi dan Miskah Shafa: Resmi Menjadi Bagian Keluarga Jaidi
Atas perbuatannya para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.