JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seiring berkembangnya teknologi, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam modus kejahatan finansial, terutama di sektor jasa keuangan.
Salah satu modus yang marak terjadi adalah penyalahgunaan KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Mengingat kemudahan proses pinjaman hanya dengan menggunakan KTP secara online, banyak orang menjadi korban penipuan pinjol tanpa menyadarinya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini bisa disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk mengajukan pinjaman online secara daring, bahkan tanpa verifikasi wajah atau selfie dengan KTP.
Untuk mengetahui apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjol, terdapat layanan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bisa diakses secara online maupun offline.
BACA JUGA:Bingung Pilih Karedok atau Pecel? Inilah Perbandingan Rasa dan Bahan yang Membedakan Keduanya
BACA JUGA:PSSI Rilis Tiket Laga Krusial Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Segini Harganya
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk pengecekan ini:
1. Pengecekan Secara Online
Proses pengecekan online melalui SLIK OJK cukup praktis. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi di [https://idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id) atau unduh aplikasi iDebku OJK.
- Pilih opsi "Pendaftaran" di halaman utama.
- Isi formulir yang tersedia, meliputi jenis debitur, nomor identitas, jenis identitas, dan kode captcha.
- Pastikan informasi yang dimasukkan akurat, kemudian klik "Selanjutnya".
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.