Pembahasan Aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025: Menunggu Keputusan Permenaker Terbaru

Kamis 07-11-2024,10:08 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal tentang aturan baru yang akan segera dikeluarkan.

Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merampungkan formula untuk penetapan UMP, yang dijadwalkan akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang.

Menurut pernyataan Airlangga pada Rabu, 6 November 2024, formula UMP tersebut sudah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), termasuk pasal yang mengatur soal UMP.

"Nah ini sudah diformulasikan dan diharapkan dalam 1-2 hari ini Kementerian Tenaga Kerja sudah bisa mengeluarkan Permenaker tentang hal tersebut," kata Airlangga.

"Pemerintah melihat keputusan tersebut dan akan menghormati keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut dengan penetapan UMP yang memperhitungkan kebutuhan layak hidup," sambungnya.

BACA JUGA:Wacana Pengembalian Ujian Nasional: Kajian Mendalam Kemendikdasmen untuk Pendidikan yang Lebih Baik

BACA JUGA:Tim Senam Universitas Jambi Sukses Menorehkan Prestasi di Aerobik Virtual Competition Nasional

Pengaturan baru ini tak lepas dari putusan MK terkait sebagian pasal UU Cipta Kerja. Sebelumnya, UU tersebut menjadi objek gugatan yang akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK, terutama pasal yang terkait formula penentuan upah minimum.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, bertanggung jawab untuk merumuskan peraturan yang lebih akurat agar sesuai dengan ketentuan hukum yang baru.

Penetapan UMP 2025 juga dibahas secara mendalam dalam rapat terbatas di Istana Negara pada Senin, 4 November 2024, yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hasil rapat tersebut menetapkan bahwa aturan baru terkait UMP harus rampung sebelum 7 November 2024. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa para pekerja mendapatkan standar hidup layak melalui ketetapan upah yang sesuai.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa ada kemungkinan perubahan dalam formula perhitungan UMP.

BACA JUGA:Kenapa Setelah Ngopi Sering Merasa Sakit Perut? Penjelasan Berdasarkan Penelitian

BACA JUGA:Barcelona Perpanjang Tren Positif dengan Menaklukkan Red Star Belgrade 5-2 di Liga Champions

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tidak termasuk dalam gugatan UU Ciptaker, formula yang digunakan mungkin akan ditinjau ulang.

Kategori :