Pembahasan Aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025: Menunggu Keputusan Permenaker Terbaru

Kamis 07-11-2024,10:08 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

PP 51 kan tidak digugat, tapi formulanya akan kita lihat," kata Yassierli, Senin 4 November 2024.

Indeks tertentu, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, juga sedang dipertimbangkan dalam penetapan formula baru.

Belum ada kepastian apakah elemen ini akan tetap dipakai atau digantikan dengan metode lain dalam perhitungan UMP 2025.

Perubahan ini diharapkan bisa mencerminkan lebih baik kebutuhan hidup layak bagi para pekerja dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.

BACA JUGA:Inter Milan Tumbangkan Arsena 1-0, Berikan Kekalahan Perdana di Liga Champions

BACA JUGA:Angel Correa Cetak Gol di Menit Akhir, Atletico Madrid Tundukkan PSG 2-1 di Liga Champions

Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan yang dijadwalkan dalam beberapa hari mendatang akan menjadi penentu bagi ketetapan upah minimum di setiap provinsi.

Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, keputusan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pekerja dan menjaga keseimbangan antara hak buruh dengan stabilitas ekonomi nasional.

Melalui kebijakan yang lebih inklusif dan berdasarkan kebutuhan riil, pemerintah diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja di Indonesia.

Kategori :