Kebijakan Sistem Ranking di Sekolah Akan Dikaji Ulang: Ini Rencana dari Kemendikdasmen

Minggu 10-11-2024,12:24 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Berbagai kebijakan dalam dunia pendidikan dasar dan menengah pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan.

Salah satu yang menarik perhatian adalah kebijakan penghapusan sistem pemeringkatan atau ranking di sekolah, yang sebelumnya dihapuskan oleh Nadiem.

Langkah ini diambil dengan alasan bahwa setiap siswa memiliki potensi unik dan tidak seharusnya diperingkatkan secara seragam.

Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa kebijakan sistem ranking tersebut akan dikaji ulang.

Hal ini disampaikannya setelah rapat bersama Komisi X DPR RI pada Rabu 6 November 2024, dan beliau mengungkapkan bahwa kajian ini bertujuan untuk menilai kembali kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya.

BACA JUGA:Menilik Perubahan Kurikulum di Indonesia: Mengapa Selalu Ada Pembaruan Setiap Ganti Menteri?

BACA JUGA:Febby Rastanty dan Drajad Djumantara Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri dalam Akad Penuh Makna di Jakarta

"Itu nanti berikutnya juga ada dikaji juga ya (masalah ranking sekolah)," katanya kepada wartawan, ditulis Sabtu 9 November 2024.

Pengkajian ulang terhadap sistem ranking ini juga disampaikan oleh Wakil Menteri Kemendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, yang menyebutkan bahwa kajian tersebut akan dilakukan bersamaan dengan evaluasi terhadap ujian nasional (UN).

Fajar menyebut bahwa keputusan ini sedang dibahas secara mendalam di internal Kemendikdasmen.

"Intinya sedang dibahas. Karena juga akan mungkin satu paket dengan soal UN perlu apa nggak, gitu," ujar Fajar usai acara Pak menteri Ngariung di Kantor Badan Bahasa, Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat 8 November 2024 malam.

Fajar menggarisbawahi bahwa sistem ranking sebetulnya hanyalah salah satu bentuk standardisasi dan tidak bisa diterapkan secara universal untuk seluruh sekolah.

BACA JUGA:Efisiensi Pemerintahan: Presiden Prabowo Subianto Resmi Membubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

BACA JUGA:Hut Kabupaten Kerinci Ke-66 : Ini Harapan Sekjend IMKS-Jambi

Dengan kata lain, setiap sekolah mungkin memiliki cara berbeda dalam menilai dan mengukur kemampuan siswanya.

Kategori :