Lebih lanjut, dengan kemudahan yang telah diberikan bagi wajib pajak, Sri menekankan untuk dapat melakukan percepatan penerimaan pajak daerah agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Review Anime Dan Da Dan Yang Ramai Ditonton Dikalangan Pecinta Anime
"Ini merupakan hal yang tidak kalah penting, maka itulah sebabnya pelaksana pelayanan publik khususnya sektor pajak daerah dituntut untuk dapat memberikan pelayanan prima menuju ke arah yang lebih fleksibel dan dialogis serta menuju cara-cara kerja yang lebih realistis, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tukas Pj Wali Kota Jambi.
Sebelumnya, dalam laporan pelaksanaan Kepala BPPRD, Nella Ervina mengatakan, fitur-fitur dalam aplikasi SIMPATTI ini merupakan reformasi digitalisasi Pajak Daerah di Kota Jambi, yang diyakini dengan modernisasi teknologi dapat memberikan banyak manfaat dan mengoptimalkan bagi pelayanan perpajakan daerah.
"Pengembangan aspek digitalisasi terus dilakukan oleh BPPRD Kota Jambi diantaranya dengan mengoptimalkan aplikasi SIMPATTI. Ada pun output sistem ini terbagi dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang berisi dokumen-dokumen," katanya.
"Sedangkan outcome yang ditargetkan dari Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi Pada Pemerintah Daerah, yakni untuk menguatnya sinergi antar organisasi perangkat daerah dan kolaborasi antara Pemerintah, Lembaga terkait, wajib pajak dan pembayar retribusi dalam pengembangan sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi," sambungnya.
BACA JUGA:Beli Honda Vario 160 Sekarang, Dapatkan Voucher Diskon Rp 1 Juta
BACA JUGA:Game Hogwarts Legacy 2 Memiliki Alur Cerita yang Nyambung Dengan Film Harry Potter Sebelumnya
Kepala BPPRD Kota Jambi juga menjelaskan fitur e-SPTPD merupakan sistem berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online.
"Dengan adanya fitur ini, permasalahan-permasalahan yang sering terjadi terkait pelayanan seperti penumpukan waktu pajak di BPPRD saat masa akhir pembayaran pajak dapat teratasi. Sehingga wajib pajak dimanapun dan kapanpun bisa melakukan pelaporan hingga pembayaran pajak, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien," jelasnya
"Terkait fitur Live Chat pada aplikasi SIMPATTI juga memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak untuk memperoleh informasi perpajakan dengan cepat dan akurat. Fitur ini juga digunakan sebagai media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Dengan harapan dapat memberikan respon cepat terhadap pertanyaan-pertanyaan umum dari Wajib Pajak," pungkasnya.