- Jasa seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Jasa Perhotelan
- Penyewaan kamar dan ruangan di hotel.
6. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
- Termasuk yang dikelola langsung oleh pemilik atau pengelola tempat parkir.
7. Jasa Pemerintahan
- Jasa yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangan berdasarkan undang-undang.
8. Barang Kebutuhan Pokok
- Beras, jagung, sagu, kedelai: dalam berbagai bentuk seperti pecah atau menir.
- Garam konsumsi: baik beryodium maupun tidak.
- Daging segar: tanpa pengolahan tambahan.
- Telur dan susu segar: tanpa bahan tambahan atau proses pengawetan.
- Buah, sayur, ubi-ubian, bumbu segar: yang melalui proses dasar seperti pencucian atau pengupasan.
- Gula kristal putih: tanpa tambahan pewarna atau perasa.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha. Di satu sisi, langkah ini dianggap perlu untuk meningkatkan penerimaan negara.
BACA JUGA:Ronaldo Bersinar, Portugal Lumat Polandia dengan Skor 5-1 di UEFA Nations League