PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan: Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas Pajak?

Sabtu 16-11-2024,12:17 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  

Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022, setelah bertahun-tahun ditetapkan sebesar 10 persen.  

Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenai PPN sebesar 12 persen. Sejumlah barang dan jasa tertentu dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam UU HPP serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017.  

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

1. Makanan dan Minuman

   - Yang disajikan di restoran, hotel, warung, dan rumah makan.  

   - Termasuk makanan dan minuman untuk konsumsi langsung atau jasa katering.

BACA JUGA:STNK Mati 2 Tahun Tak Diperpanjang? Ini Penjelasan Polisi soal Penghapusan Data Kendaraan

BACA JUGA:Romantis, Maulana Bersama Istri Kunjungi Pasar Simpang Pulai, Ini Alasannya

2. Uang dan Aset Tertentu

   - Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.  

3. Jasa Keagamaan

   - Segala jenis jasa yang berhubungan dengan keagamaan.  

4. Jasa Kesenian dan Hiburan

Kategori :