PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan: Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas Pajak?

Sabtu 16-11-2024,12:17 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

BACA JUGA:Spanyol Amankan Kemenangan Tipis 2-1 atas Denmark di UEFA Nations League 2024/25

Namun, di sisi lain, banyak yang khawatir kenaikan ini akan membebani daya beli masyarakat, terutama pada kelompok menengah ke bawah.  

Meski demikian, pemerintah telah memastikan barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN untuk melindungi masyarakat dari dampak langsung kenaikan tarif pajak ini.  

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, penting bagi masyarakat untuk memahami barang dan jasa apa saja yang dikecualikan dari pajak.

Pemerintah berharap kenaikan ini dapat meningkatkan pendapatan negara sambil tetap menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Bagi pelaku usaha, pemahaman tentang aturan ini menjadi krusial agar tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kategori :