JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Fakta menarik terungkap, dalam insiden tongkang batu bara tabrak tiang pengaman Jembatan Aur Duri 1, Minggu 17 November 2024.
Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Angkutan Batu Bara Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan bahwa tongkang batu bara tabrak tiang pengaman Jembatan Aur Duri 1 itu tak punya izin.
"Kapal itu tak ada Surat Persetujuan Berlayar," kata Johansyah, saat dikonfirmasi Senin 18 November 2024, terkait tongkang batu bara tabrak tiang pengaman Jembatan Aur Duri 1.
Saat ini kata dia, kasus ini sedang ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.
BACA JUGA:Pengrusakan Mobil Milik Tim Jumiwan - Maidani di Sungai Arang, Zuhdi Lapor ke Polres Bungo
BACA JUGA:Ada Dugaan Gudang Penampungan BBM Ilegal Beroperasi di Mayang Mangurai, Warga Sekitar Resah
Seperti diketahui, tongkang batu bara tabrak tiang pengaman Jembatan Aur Duri 1, kembali terjadi hari Minggu 17 November 2024.
Peristiwa tongkang batu bara tabrak tiang pengaman Jembatan Aur Duri 1 itu, terjadi sekitar pukul 08.00.
Lokasi tepatnya kejadian tongkang batu bara tabrak tiang pengaman Jembatan Aur Duri 1 ini, terjadi di perairan Sungai Batanghari, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Peristiwa ini sendiri, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana.
BACA JUGA:Tol Trans Sumatera: Proyek Strategis Penghubung Lampung hingga Jambi
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru Akan Berbasis Sertifikasi: Kabar dan Langkah Pemerintah
Kata dia, masalah ini sedang ditangani oleh Ditpolairud Polda Jambi, Menurutnya, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah membawa kapal.
Selain itu, nakhoda tug boat Equator 12 dan nakhoda IND RANGGA juga sudah diamankan di Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti diketahui, akibat kapal tongkang batu bara tabrak tiang pengaman Jembatan Aur Duri 1 ini, tiang penyangga jembatan yang menghubungkan Kota Jambi dan Muaro Jambi itu kembali retak.